KOMISI HUKUM INDIA

Dalam Surat Permohonan (Curl.) No Pada arah Hon'ble Pengadilan, pemohon menyusun catatan yang berisi tepat isu-isu yang terlibat dalam petisi Agustus, Hon'ble Pengadilan meminta Komisi Hukum"untuk memeriksa isu-isu yang disampaikan oleh pemohon dan memeriksa kelayakan membuat rekomendasi untuk perubahan Kuhp India atau berurusan dengan hal yang sama di setiap cara lain untuk pasang celah"Salinan draft dari komentar yang disiapkan oleh Komisi Hukum itu kemudian diteruskan ke Sakshi mengundang pandangan mereka diatasnya dan untuk menunjukkan perubahan yang bersifat prosedural, apakah dalam kuhap atau Bukti Bertindak. Kemudian, tiga organisasi lain, yaitu, Intervensi untuk Dukungan, Penyembuhan dan Kesadaran - IFSHA, All India Demokratis Asosiasi Perempuan - AIDWA dan Komisi Nasional untuk Perempuan - NCW Setelah diskusi yang rinci dengan organisasi-organisasi ini, Kpk telah merekomendasikan perubahan untuk memperluas ruang lingkup dari tindak pidana dalam pasal, dan untuk membuat itu netral gender. Menenun juga dianjurkan penyisipan bagian baru F berurusan dengan kontak seksual yang melanggar hukum, penghapusan pasal dari IPC dan peningkatan hukuman di bagian of IPC. Hon'ble Mahkamah Agung diteruskan vide order tanggal komentar-komentar dari para pemohon tentang Tanggapan dan Rekomendasi dari Komisi Hukum India untuk pertimbangan. Komisi dengan demikian mereka dianggap komentar dan mengajukan tanggapan lebih lanjut dan rekomendasi tertanggal. Laporan ini berfokus pada kebutuhan untuk review pemerkosaan hukum dalam terang peningkatan insiden kustodian pemerkosaan dan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Kejahatan kekerasan seksual pada anak-anak penyebab yang tahan psikis kerusakan untuk anak dan dengan demikian, adalah penting untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak-anak melalui ketat ketentuan. Kemudian Konvensi dan berbagai ketentuan-ketentuan konstitusional juga menggarisbawahi kebutuhan untuk melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan pelecehan seksual.