Bagaimana untuk mendapatkan Paspor. India

Hello guys Ini video adalah setiap orang yang tidak mendapatkan Paspor. Proses, Waktu, hari-Hari Paling penting untuk dokumen untuk pengajuan PasporCara membuat Paspor online di Link - Dokumen Penting Persyaratan - Aadhar card - Sekolah Marksheet - PAN card - Mengemudi Licence - ID Pemilih card - akte Kelahiran (tidak wajib) Aturan Baru untuk PASPOR-Kementerian luar Negeri (MEA) pada hari jumat, mengumumkan paspor baru aturan yang diharapkan untuk membuat paspor memperoleh prosedur yang mudah. Warga sekarang akan bisa mendapatkan paspor mereka dibuat dalam banyak tepat waktu, transparan, dan terpercaya. Sushma Swaraj juga telah meminta umpan balik pada aturan-aturan baru. 'Kami telah membuat perubahan yang signifikan dalam paspor aturan. Saya akan seperti untuk memiliki umpan balik anda pl (sic), dia tweeted. Aturan membawa perubahan dalam berbagai kategori termasuk anak-anak yatim piatu, sadhus, ibu tunggal dan pegawai pemerintah. Di bawah ini adalah perubahan-perubahan baru yang telah diperkenalkan. Pengganti untuk tanggal akte kelahiran Sebelumnya Semua pelamar lahir pada atau setelah tanggal januari telah menyerahkan akta kelahiran sebagai bukti dari tanggal lahir (DOB) dalam rangka untuk mendapatkan paspor.

Sekarang pemohon paspor bisa mengirimkan salah satu dari dokumen berikut sebagai bukti DOB saat mengajukan aplikasi paspor: Akte Kelahiran (BC) yang dikeluarkan oleh Panitera kelahiran dan kematian atau Municipal Corporation atau yang lain ditentukan kewenangan barangsiapa yang telah diberdayakan di bawah Pendaftaran Kelahiran, Kematian Bertindak, untuk mendaftarkan kelahiran anak yang lahir di India Jemput sekolah meninggalkan matrikulasi sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah terakhir yang dihadiri diakui dewan pendidikan PAN card Aadhar card E-Aadhar memiliki DOB dari pemohon Copy dari ekstrak service record dari pemohon (hanya dalam hal Pemerintah hamba) atau membayar pensiun order (dalam hal pensiun pemerintah hamba), yang telah dibuktikan disertifikasi oleh petugas yang bertanggung jawab atas administrasi yang bersangkutan departemen departemen pemohon sim Pemilihan Foto Kartu Identitas (EPIC)Kebijakan obligasi yang diterbitkan oleh public life perusahaan asuransi perusahaan yang memiliki DOB dari pemegang asuransi policy. Nama hanya salah satu orang tua atau wali hukum yang diperlukan Sebuah komite yang terdiri dari para pejabat dari Kementerian luar Negeri dan Kementerian Perempuan dan Perkembangan Anak itu tadi dibentuk dalam rangka untuk memeriksa berbagai isu-isu yang berkaitan dengan paspor aplikasi di mana anak ibu telah menegaskan bahwa nama bapa tidak boleh disebutkan dalam paspor dan juga berkaitan dengan masalah paspor untuk anak-anak dengan orang tua tunggal dan anak-anak yang diadopsi. Laporan tersebut telah diterima oleh Menteri luar Negeri Nama-nama dari kedua orang tua yang wajib diberikan pada saat mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Sekarang formulir permohonan paspor online sekarang memerlukan pemohon untuk memberikan nama ayah atau ibu atau wali yang sah, yaitu, hanya satu orang tua dan tidak baik. Ini akan membiarkan orang tua tunggal untuk mengajukan permohonan paspor untuk anak-anak mereka.

Nomor lampiran dikurangi Sebelumnya Ada lima belas total lampiran. Sekarang jumlah lampiran telah dibawa ke Lampiran A, C, D, E, J, dan K telah dihapus dan lampiran tertentu telah digabung.

Tidak ada pengesahan pengambilan sumpah yang diperlukan pada lampiran Sebelumnya Semua lampiran yang diperlukan dapat diberikan oleh pelamar yang dibutuhkan untuk memiliki pengesahan. Sekarang Lampiran akan di bentuk self-deklarasi pada kertas biasa. Tidak ada pengesahan bersumpah dengan sebelum Notaris Eksekutif Hakim Pertama Kelas Hakim Pengadilan akan diperlukan. Tidak ada surat nikah yang diperlukan Sebelumnya Menikah pemohon tidak akan diperlukan untuk memberikan surat nikah. Sekarang formulir permohonan paspor tidak memerlukan pemohon untuk memberikan nama nya pasangan dalam kasus berpisah atau bercerai orang. Beberapa perubahan yang lebih anak-anak Yatim piatu yang tidak memiliki bukti DOB seperti akte kelahiran atau matrikulasi sertifikat atau deklaratoir perintah pengadilan, mungkin sekarang menyerahkan deklarasi yang diberikan oleh Kepala Panti Perawatan Anak Rumah mereka surat resmi kepala organisasi mengkonfirmasikan DOB pemohon Pemerintah hamba, yang tidak mampu untuk mendapatkan identitas sertifikat (lampiran B) no surat keterangan keberatan (Lampiran M) dari mereka yang bersangkutan majikan dan butuh paspor secara mendesak sekarang bisa mendapatkan paspor dengan mengirimkan self-deklarasi dalam Lampiran'N' dia dia telah diberikan sebelum surat pemberitahuan kepada majikannya untuk memberitahukan bahwa dia dia mengajukan permohonan paspor biasa untuk sebuah wewenang mengeluarkan paspor.